BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, INSENTIF PETUGAS KEBERSIHAN SERTA INSENTIF LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Petugas Kebersihan serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati; berdsasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2020.
- UU No. 6 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Petugas Kebersihan Serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa d.Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) e.Insentif Satgas Kebersihan dan Petugas Kebersihan f.Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa g.Ketentuan Lain-lain h.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 09 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Petugas Kebersihan, serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
|