Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Staf Ahli Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Kedudukan dan Pengangkatan c.Tugas, Hak, dan Kewajiban d.Tata Kerja e.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat