Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2020

Pembentukan Tim Cipta Lapangan Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Tim Cipta Kerja Lapangan Kerja dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Kedudukan d.Tujuan e.Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan f.Tata Kerja g.Keanggotaan h.Struktur Organisasi i.Pengangkatan dan Pemberhentian j.Kewajiban dan Hak k.Pembiayaan l.Sanksi m.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Cipta Lapangan Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 03
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan