Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Tim Cipta Kerja Lapangan Kerja dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Kedudukan d.Tujuan e.Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan f.Tata Kerja g.Keanggotaan h.Struktur Organisasi i.Pengangkatan dan Pemberhentian j.Kewajiban dan Hak k.Pembiayaan l.Sanksi m.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat