Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 54 Tahun 2019

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien, Biaya Pendamping Rujukan Pasien, Biaya Pengobatan Pasien Stroke ke RSPAD Gatot Soebroto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien, Biaya Pendamping Rujukan Pasien, Biaya Pengobatan Pasien Stroke ke RSPAD Gatot Subroto dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Kebijakan c.Pembiayaan d.Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan e.Ketentuan Peralihan f.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien, Biaya Pendamping Rujukan Pasien, Biaya Pengobatan Pasien Stroke ke RSPAD Gatot Soebroto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
16 September 2019
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 54
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan