PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN SATUAN TUGAS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Penetapan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial di Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda; perseteruan dan/atau benturan antar kelompok masyarakat dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional maupun pembangunan di daerah; untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45
dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Dana Penetapan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial di Daerah Kabupaten Pulau Morotai;
- UU No. 7 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Dana Penetapan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial di Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Tujuan c.Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial d.Evaluasi e.Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
- 9 Halaman
|