Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat