Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum; b.Penetapan Rincian Dana Desa; c.Penyaluran Dana Desa; d.Penggunaan Dana Desa; e.Sanksi; f.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat