Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Staf Khusus Bupati dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Kedudukan c.Penjabaran Tugas dan Fungsi d.Tata kerja e.Kewajiban dan Hak f.Pengangkatan dan Pemberhentian g.Tata Usaha Staf Khusus h.Kelompok Kerja i.Pembiayaan j.Ketentuan Peralihan j.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat