Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Petugas Kebersihan Serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa d.Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) e.Insentif Satgas Kebersihan dan Petugas Kebersihan f.Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa g.Ketentuan Lain-lain h.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat