Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pernyataan Anggaran Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan di Daerah membutuhkan komitmen Pemerintah Daerah dalam kebijakan penggunaan anggaran; bahwa untuk merealisasikan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai program dan kegiatan pengarusutamaan gender perlu disusun perencanaan dan penganggaran responsif gender yang di dalamnya memuat pernyataan anggaran gender; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah serta pihak lainnya dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah yang responsif gender perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pernyataan Anggaran Gender;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sebuah pendekatan yang digunakan untuk menyusun anggaran sebagai sebuah kesatuan yang tidak memisahkan subyek-subyek yang berhubungan dengan laki-laki atau perempuan; selain dapat digunakan untuk melihat sekilas kebijakan dan sumberdaya, anggaran gender merupakan sebuah pendekatan umum untuk memastikan bahwa uang masyarakat digunakan untuk mencapai kesetaraan gender. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini
sebagai berikut: a. integrasi kebijakan; b. perencanaan dan penganggaran; dan c. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 31 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembiayaan Pengarusutamaan Hak Anak di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan anak yang efektif dan terpadu, penghormatan hak asasi manusia, serta pemenuhan dan perlindungan hak anak perlu komitmen Pemerintah Daerah dalam bentuk kebijakan pembiayaan pengarusutamaan hak anak; bahwa kebijakan daerah dalam sistem pembiayaan daerah sebagai implementasi pedoman pelaksanaan perlindungan anak yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan dan pelaporan pengarusutamaan hak anak khususnya pembiayaan pengarusutamaan hak anak dibutuhkan dalam rangka mensejahterakan anak di Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pembiayaan pengarusutamaan hak anak perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembiayaan Pengarusutamaan Anak Hak Anak Di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a. mekanisme penyusunan pembiayaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. pembiayaan; dan d. Pembinaan dan Pengawasan, atas strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 30 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 26 Tahun 2016 tentang PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYADI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tanggal 18 bulan Agustus sampai dengan tanggal 17 bulan September Tahun 2016, masih banyak wajib pajak yang belum terlayani sehingga perlu diperpanjang pelaksanaan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2016 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2016
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 29 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RINCIAN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri dari atas: a. Pendapatan sebesar Rp2.901.587.582.553,16; b. Belanja sebesar Rp2.953.280.683.117,67; c. Pembiayaan sebesar Rp129.129.772.307,69; d. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 77.436.671.743,18.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 28 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 37 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB pada: 1) kendaraan bermotor; 2) kendaraan bermotor ubah bentuk dan ganti mesin; 3) kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 26 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 30 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYADI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah; bahwa terdapat masyarakat Sulawesi Tengah memiliki kendaraan yang telah jatuh tempo pelunasan bertahun-tahun dan berpotensi untuk digali melalui penghapusan dan pengurangan sanksi denda keterlambatan; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya diberikan, dengan syarat dan ketentuan berlaku, dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi tunggakan Pajak Daerah dan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang ke 71.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 25 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran serta menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2016 Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 perlu diubah; bahwa perkembangan kerangka ekonomi dan dinamika kondisi sosial masyarakat di Sulawesi Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi pengaturan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan dapat diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2015 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Lampiran I, Lampiran II diubah;
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2015
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 24 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelanggaraan pemerintahan yang baik perlu Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur; bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dibutuhkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pegawai pada perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pelayanan perizinan dan non perizinan; bahwa untuk menberikan kepastian hukum mengenai Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur perizinan dan non perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang standar pelayanan dan standar operasional prosedur, tata kerja, sarana dan prasarana untuk menjalankan perizinan: a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Kesehatan; c. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; d. Bidang Tenaga Kerja; e. Bidang Lingkungan Hidup; f. Bidang Perhubungan; g. Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; h. Bidang Penanaman Modal; i. Bidang Kebudayaan; j. Bidang Perpustakaan; k. Bidang Perikanan dan Kelautan; l. Bidang Pariwisata; m. Bidang Pertanian; n. Bidang Kehutanan; o. Bidang Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral; p. Bidang Perindustrian dan Perdagangan; q. Bidang Komunikasi dan Informatika; r. Bidang Tata Ruang; s. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; t. Bidang Sosial; u. Bidang Pemerintahan; v. Bidang Perkebunan; w. Bidang Sumber Daya Air.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2011
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang IURAN ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, penggunaan dan pengelolaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undang sehinga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, penggunaan dan pengelolanya perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang besarnya Iuran KORPRI mulai dari Rp3.000,00 hingga Rp15.000,00 per bulan. Iuran tersebut dipungut oleh Bendaharawan Gaji pada masing- masing Instansi. Iuran KORPRI digunakan untuk : a. penghargaan kepada PNS yang berprestasi dan PNS yang pensiun; b. biaya operasional persemayaman dan pemakaman bagi PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia; c. bantuan duka bagi keluarga PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia dan PNS yang pensiun dimaksud adalah PNS yang sudah pensiun 10 tahun PNS yang pensiun lebih dari 10 tahun diberikan sumbangan duka sebesar Rp 1.000.000,- dan bantuan duka bagi PNS aktif dan pensiunan sebesar Rp 3.000.000,-; d. biaya operasional kedewanan sebesar 0,02 % dari jumlah nominal iuran yang terkumpul dalam setahun; e. sebagai modal usaha KORPRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membantu pembangunan sarana dan prasarana KORPRI; dan g. membantu pemberian bea siswa bagi putra dan putri anggota KORPRI yang berprestasi dan/atau kurang mampu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 03 tahun 2012
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 22 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MADANI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian nilai harga pengadaan barang/jasa diperlukan untuk meningkatkan pelayanan yang bermutu dan berkesinambungan kepada masyarakat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kewenangan Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2015 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2013;
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2015.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat