Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 23 Tahun 2016

IURAN ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang besarnya Iuran KORPRI mulai dari Rp3.000,00 hingga Rp15.000,00 per bulan. Iuran tersebut dipungut oleh Bendaharawan Gaji pada masing- masing Instansi. Iuran KORPRI digunakan untuk : a. penghargaan kepada PNS yang berprestasi dan PNS yang pensiun; b. biaya operasional persemayaman dan pemakaman bagi PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia; c. bantuan duka bagi keluarga PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia dan PNS yang pensiun dimaksud adalah PNS yang sudah pensiun 10 tahun PNS yang pensiun lebih dari 10 tahun diberikan sumbangan duka sebesar Rp 1.000.000,- dan bantuan duka bagi PNS aktif dan pensiunan sebesar Rp 3.000.000,-; d. biaya operasional kedewanan sebesar 0,02 % dari jumlah nominal iuran yang terkumpul dalam setahun; e. sebagai modal usaha KORPRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membantu pembangunan sarana dan prasarana KORPRI; dan g. membantu pemberian bea siswa bagi putra dan putri anggota KORPRI yang berprestasi dan/atau kurang mampu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2016 tentang IURAN ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2016
Tanggal Berlaku
20 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.466
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan