Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 32 Tahun 2016

Pernyataan Anggaran Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sebuah pendekatan yang digunakan untuk menyusun anggaran sebagai sebuah kesatuan yang tidak memisahkan subyek-subyek yang berhubungan dengan laki-laki atau perempuan; selain dapat digunakan untuk melihat sekilas kebijakan dan sumberdaya, anggaran gender merupakan sebuah pendekatan umum untuk memastikan bahwa uang masyarakat digunakan untuk mencapai kesetaraan gender. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini sebagai berikut: a. integrasi kebijakan; b. perencanaan dan penganggaran; dan c. monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pernyataan Anggaran Gender
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
23 September 2016
Tanggal Pengundangan
23 September 2016
Tanggal Berlaku
23 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.475
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan