Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sebuah pendekatan yang digunakan untuk menyusun anggaran sebagai sebuah kesatuan yang tidak memisahkan subyek-subyek yang berhubungan dengan laki-laki atau perempuan; selain dapat digunakan untuk melihat sekilas kebijakan dan sumberdaya, anggaran gender merupakan sebuah pendekatan umum untuk memastikan bahwa uang masyarakat digunakan untuk mencapai kesetaraan gender. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini sebagai berikut: a. integrasi kebijakan; b. perencanaan dan penganggaran; dan c. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat