Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang standar pelayanan dan standar operasional prosedur, tata kerja, sarana dan prasarana untuk menjalankan perizinan: a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Kesehatan; c. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; d. Bidang Tenaga Kerja; e. Bidang Lingkungan Hidup; f. Bidang Perhubungan; g. Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; h. Bidang Penanaman Modal; i. Bidang Kebudayaan; j. Bidang Perpustakaan; k. Bidang Perikanan dan Kelautan; l. Bidang Pariwisata; m. Bidang Pertanian; n. Bidang Kehutanan; o. Bidang Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral; p. Bidang Perindustrian dan Perdagangan; q. Bidang Komunikasi dan Informatika; r. Bidang Tata Ruang; s. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; t. Bidang Sosial; u. Bidang Pemerintahan; v. Bidang Perkebunan; w. Bidang Sumber Daya Air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat