revisi kewenangan nilai pengadaan pada blu rsd madani
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2016/NO.465
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MADANI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian nilai harga pengadaan barang/jasa diperlukan untuk meningkatkan pelayanan yang bermutu dan berkesinambungan kepada masyarakat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kewenangan Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2015 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
- a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2013;
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2015.
- 4 halaman
|