Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri dari atas: a. Pendapatan sebesar Rp2.901.587.582.553,16; b. Belanja sebesar Rp2.953.280.683.117,67; c. Pembiayaan sebesar Rp129.129.772.307,69; d. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 77.436.671.743,18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat