Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir.
Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan.
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Buton Utara memiliki potensi penerimaan pajak dan retribusi yang perlu dilakukan optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB Ill RETRlBUSI DAERAH
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB Vll KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
-
-
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sehubungan telah selesainya proses evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditindaklanjuti
melalui penyempurnaan oleh Bupati bersama dengan
DPRD serta adanya pemberian nomor register dari
Gubernur Sulawesi Tenggara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum
terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 13);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 173 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah sesuai dengan ketentuan evaluasi, maka Bupati menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Derah Perubahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 13);
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
-
-
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, KABAGOR BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 27)
-
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan dengan berdasarkan kepada kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan;
b. bahwa keberlanjutan dalam perwujudan Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan Ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
ASAS
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
BAB X
SARANA DAN PRASARANA
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
PEMBIAYAAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 16 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa pasar tradisional merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselarasi
percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektot
perdagangan;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan
eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan
eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional
perlu ditata dan diberdayakan sehingga tercipta iklim
persaingan yang sehat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional, dalam upaya melindungi
keberadaan pasar tradisional agar mampu berkembang lebih
baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan
toko modern maka diperlukan adanya pemberdayaan pasar
tradisional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil,
dan Menengah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5512);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang
Usaha Mikro,
Kecil,
dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013
tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENATAAN PASAR TRADISIONAL
BAB IV
PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN STANDARISASI PASAR
BAB V
REVITALISASI PASAR TRADISIONAL
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
TERHADAP PASAR TRADISIONAL
BAB VII
KETENTUAN JAM OPERASIONAL PASAR
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PEDAGANG PASAR TRADISIONAL
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 15 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang
menentukan dan menjamin kelangsungan, eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan, sehingga perlu
mendapat kesempatan dan perhatian yang optimal
untuk pemenuhan hak-haknya;
b. bahwa dalam upaya pemenuhan hak anak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilakukan upaya
yang sungguh-sungguh dari keluarga, masyarakat,
pemerintah daerah, dan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4674,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JWAB PENYELENGGARA
BAB IV
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB V
PARTISIPASI ANAK
BAB VII
KOTA LAYAK ANAK
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 14 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih
terdapat ketidaksetaraan dan ketidak adilan gender, sehingga
diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh
peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat
pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan
dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah
tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pegesahan
Konvensi Mengenai Pengahapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);4. Undang-Undang Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang –undang nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara
Tahun 2013-2018;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB V
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 13 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
di Kabupaten Buton Utara perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5777);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB IV
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB V
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 12 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
KABUPATEN BUTON UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak
mengatur secara tegas tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri
Republik Indonesia (KORPRI);
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
(KORPRI) tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri
Republik Indonesia (KORPRI);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negaran
Republk Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat