Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019

KETAHANAN PANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV ASAS BAB V KEWENANGAN BAB VI PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN BAB VII KERJASAMA BAB VIII KELEMBAGAAN BAB IX PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA BAB X SARANA DAN PRASARANA BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIV PEMBIAYAAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang KETAHANAN PANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan