Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019

PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III PENATAAN PASAR TRADISIONAL BAB IV PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN STANDARISASI PASAR BAB V REVITALISASI PASAR TRADISIONAL BAB VI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PASAR TRADISIONAL BAB VII KETENTUAN JAM OPERASIONAL PASAR BAB VIII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEDAGANG PASAR TRADISIONAL BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X PENGENDALIAN DAN EVALUASI BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan