Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari (ADD/N) Setiap Nagari TA 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, dimana Bupati menetapkan rincian
dan tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa/ Nagari (ADD/N) setiap Nagari,
b. bahwa dalam rangka mendorong potensi Nagari disektor ekonomi, sosial dan lingkungan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, sesuai dengan misi
(tiga) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026, maka perlu didukung oleh aspek pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/ Nagari (ADD/N),
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Permendagri No. 114 Tahun 2014
Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2018
Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2021
Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2022
Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 152 Tahun 2018
Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 27 Tahun 2019
Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 9 Tahun 2022
Perbup ini mengatur Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari Setiap Nagari TA 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD/N dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setiap tahun anggaran.
2. Besaran ADD/N Tahun Anggaran 2023 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten adalah sebesar Rp. 71.960.567.800,- (Tujuh puluh satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari Setiap Nagari Tahun 2022 (Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 3)
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dalam rangka pembangunan pertanian yang diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi petani meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas hidupnya:
b. bahwa pertanian merupakan salah satu karakteristik pengembangan wilayah yang menjadi fokus utama yang dikembangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, oleh karena itu Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan pengembangan sentra agribisnis terpadu dalam rangka mewujudkan kemandirian produksi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan dan perikanan vang produktif dan efisen serta mampu bersaing di pasar global:
c. bahwa untuk mengoptimalkan dan memberikan jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertanian vang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan pengaturan dalam berituk Peraturan Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 19 Tahun 2013 UU No. 23 Tahun 2014
Mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retormasi birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi.
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1538)
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163)
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor dll,
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh kota Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1).
Peraturan Bupati ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
107
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika perlu upaya cepat, tepat dan terpadu di daerah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,
b. bahwa dalam rangka optimalisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan peningkatan peran serta masyarakat agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien:
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan dan menjamin kepastian hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan pengaturan yang komprehensif:
Permendagri No. 12 Tahun 2019
Permenkes No. 4 Tahun 2020
Permensos No. 7 Tahun 2022
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah:
b. pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika:
c. antisipasi dini penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika,
d. penyediaan data dan informasi,
e. fasilitasi penanganan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
f. peran serta masyarakat:
g. pengawasan dan pelaporan: dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal:
b. bahwa Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan,
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Kabupaten/kota:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 5 Tahun 1960
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 40 Tahun 2007
UU No. 20 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 17 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 3 Tahun 2015
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 7 Tahun 2008
PP No. 45 Tahun 2008
PP No. 142 Tahun 2015
Perpres No. 36 Tahun 2010
Perpres No. 39 Tahun 2014
Perpres No. 97 Tahun 2014
Perpres No. 38 Tahun 2015
Perka BKPM No. 9 Tahun 2015
Perka BKPM No. 15 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Mengatur mengenai Penanaman Modal dengan sistematika sbb:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Bab IV Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan Penanaman Modal
Bab V Bidang Usaha Penanaman Modal
Bab VI Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab VII Lokasi Usaha
Bab VII Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal
Bab IX Pelayanan Penanaman Modal
Bab X Insentif Penanaman Modal
Bab XI Pengembangan Penanaman Modal
Bab XII Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro dan Kecil
Bab XIII Kerja Sama Penanaman Modal
Bab XIV Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Biaya Nagari Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi kewenangan Nagari maka perlu di dukung oleh aspek keuangan yang dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran:
b. bahwa untuk memenuhi maksud dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu adanya pedoman standar satuan harga sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran di nagari,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari
Pedoman Standar Biaya Nagari digunakan sebagai harga satuan umum untuk penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pembiayaan kegiatan dalam pelaksanaan anggaran nagari.
Pedoman Standar Biaya merupakan biaya maksimal yang boleh dianggarkan dan digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pembiayaan kegiatan masing-masing Nagari.
Nagari dapat mengatur standar satuan harga material/jasa yang disesuaikan, dengan mengacu Standar Satuan Harga Kabupaten sebagai patokan tertinggi.
Dalam hal terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari yang ditetapkan, maka Nagari wajib menyampaikan alasan yang kuat, seperu kondisi geografis, perhitungkan tingkat kemahalan, kondisi luar biasa dan lainnya.
Standar Biaya ditetapkan untuk Biaya Perjalanan Dinas, Honorarium Tim dan Panitia Kegiatan Nagari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Pedoman Standar Biaya Nagari Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 80)
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 2)
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Jenis dan kriteria Pergeseran Anggaran, Mekanisme Pergeseran Anggaran, Monitoring dan Evaluasi.
Pergeseran anggaran dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu:
a. terdapat ketentuan dan/atau peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah penetapan APBD dan harus dilakukan penyesuaian,
b. keadaan darurat dan/atau mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD
Pergeseran anggaran dilakukan dengan suatu mekanisme tertentu.
Inspektorat selaku pelaksana fungsi pengawasan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pergeseran anggaran baik yang menyebabkan perubahan APBD dan yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara perlu pedoman terhadap pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251),
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2018 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 6).
Jenis Pakaian Dinas PNS meliputi
a. PDH:
b. PDL pada Perangkat Daerah tertentu:
c. PSL:
d. PDH Camat,
e. PDL Camat,
f. PDU Camat:
g. Pakaian Dinas Batik KORPRI: dan
h. Pakaian Khusus.
(2) Pakaian Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf terdiri dari
a. Pakaian seragam Olahraga: dan
b. Pakaian Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan Rumah Tahfizh dan Program Tahfizh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam Kerangka Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, sesuai dengan Visi Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, diwujudkan melalui peningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya dan berdaya saing berlandaskan keimanan:
b. bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan rumah tahfiih dan program tahfizh di Kabupaten Lima Puluh Kota:
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Rupublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Our'an
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 3)
Rumah Tahfizh Binaan terdiri dari
a. Rumah Tahfizh Binaan di Nagari:
b. Rumah Tahfizh Binaan di Kecamatan: dan
c. Rumah Tahfizh Binaan di Kabupaten.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan terhadap Rumah Tahfizh sebagaimana dimaksud dalam pasal paling sedikit
a. (satu) Rumah Tahfizh Binaan setiap Nagari,
b. (satu) Rumah Tahfizh Binaan setiap Kecamatan: dan
c. (satu) Rumah Tahfizh Binaan Kabupaten.
Syarat untuk menjadi Rumah Tahfizh Binaan di Nagari sebagai berikut
a. Telah beraktifitas paling sedikit (satu) tahun,
b. Telah memiliki Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Ouran (LPO) pada Kementerian Agama:
c. Telah mempunyai kepengurusan dengan susunan paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3):
d. Mempunyai paling sedikit 30 (tiga puluh) orang santri:
e. Mempunyai (dua) orang Ustadz/Ustadzah: dan
f. Mempunyai tempat permanen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan mengalami tindakan kekerasan, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang juga merupakan kewajiban pemerintah daerah maka perlu adanya pengaturan perlindungan
perempuan dan anak dalam bentuk peraturan daerah;
UU NO. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PermenP3A No. 1 Tahun 2010
PermenP3A no. 5 Tahun 2010
PermenP3A No. 13 Tahun 2011
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi :
a. Perlindungan Perempuan;
b. Perlindungan Anak;
c. KLA dan Forum Anak;
d. Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan;
e. Sistem data gender dan Anak;
f. Peran serta masyarakat, Keluarga, dan orang tua; dan
g. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat