Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2022

Pedoman Pembinaan Rumah Tahfizh dan Program Tahfizh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah Tahfizh Binaan terdiri dari a. Rumah Tahfizh Binaan di Nagari: b. Rumah Tahfizh Binaan di Kecamatan: dan c. Rumah Tahfizh Binaan di Kabupaten. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan terhadap Rumah Tahfizh sebagaimana dimaksud dalam pasal paling sedikit a. (satu) Rumah Tahfizh Binaan setiap Nagari, b. (satu) Rumah Tahfizh Binaan setiap Kecamatan: dan c. (satu) Rumah Tahfizh Binaan Kabupaten. Syarat untuk menjadi Rumah Tahfizh Binaan di Nagari sebagai berikut a. Telah beraktifitas paling sedikit (satu) tahun, b. Telah memiliki Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Ouran (LPO) pada Kementerian Agama: c. Telah mempunyai kepengurusan dengan susunan paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3): d. Mempunyai paling sedikit 30 (tiga puluh) orang santri: e. Mempunyai (dua) orang Ustadz/Ustadzah: dan f. Mempunyai tempat permanen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Rumah Tahfizh dan Program Tahfizh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 33
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan