Pedoman Standar Biaya Nagari digunakan sebagai harga satuan umum untuk penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pembiayaan kegiatan dalam pelaksanaan anggaran nagari. Pedoman Standar Biaya merupakan biaya maksimal yang boleh dianggarkan dan digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pembiayaan kegiatan masing-masing Nagari. Nagari dapat mengatur standar satuan harga material/jasa yang disesuaikan, dengan mengacu Standar Satuan Harga Kabupaten sebagai patokan tertinggi. Dalam hal terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari yang ditetapkan, maka Nagari wajib menyampaikan alasan yang kuat, seperu kondisi geografis, perhitungkan tingkat kemahalan, kondisi luar biasa dan lainnya. Standar Biaya ditetapkan untuk Biaya Perjalanan Dinas, Honorarium Tim dan Panitia Kegiatan Nagari
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat