Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah: b. pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika: c. antisipasi dini penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, d. penyediaan data dan informasi, e. fasilitasi penanganan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika: f. peran serta masyarakat: g. pengawasan dan pelaporan: dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat