Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2022

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Pakaian Dinas PNS meliputi a. PDH: b. PDL pada Perangkat Daerah tertentu: c. PSL: d. PDH Camat, e. PDL Camat, f. PDU Camat: g. Pakaian Dinas Batik KORPRI: dan h. Pakaian Khusus. (2) Pakaian Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf terdiri dari a. Pakaian seragam Olahraga: dan b. Pakaian Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
16 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2022
Tanggal Berlaku
16 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan