Ruang lingkup pengaturan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi : a. Perlindungan Perempuan; b. Perlindungan Anak; c. KLA dan Forum Anak; d. Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan; e. Sistem data gender dan Anak; f. Peran serta masyarakat, Keluarga, dan orang tua; dan g. Pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat