Perbup ini mengatur Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari Setiap Nagari TA 2023 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD/N dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setiap tahun anggaran. 2. Besaran ADD/N Tahun Anggaran 2023 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten adalah sebesar Rp. 71.960.567.800,- (Tujuh puluh satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat