Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023

Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari (ADD/N) Setiap Nagari TA 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari Setiap Nagari TA 2023 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD/N dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setiap tahun anggaran. 2. Besaran ADD/N Tahun Anggaran 2023 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten adalah sebesar Rp. 71.960.567.800,- (Tujuh puluh satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari (ADD/N) Setiap Nagari TA 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari (ADD/N) Setiap Nagari Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan