Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Jenis dan kriteria Pergeseran Anggaran, Mekanisme Pergeseran Anggaran, Monitoring dan Evaluasi. Pergeseran anggaran dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu: a. terdapat ketentuan dan/atau peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah penetapan APBD dan harus dilakukan penyesuaian, b. keadaan darurat dan/atau mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Pergeseran anggaran dilakukan dengan suatu mekanisme tertentu. Inspektorat selaku pelaksana fungsi pengawasan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pergeseran anggaran baik yang menyebabkan perubahan APBD dan yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat