Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2022

Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Jenis dan kriteria Pergeseran Anggaran, Mekanisme Pergeseran Anggaran, Monitoring dan Evaluasi. Pergeseran anggaran dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu: a. terdapat ketentuan dan/atau peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah penetapan APBD dan harus dilakukan penyesuaian, b. keadaan darurat dan/atau mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Pergeseran anggaran dilakukan dengan suatu mekanisme tertentu. Inspektorat selaku pelaksana fungsi pengawasan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pergeseran anggaran baik yang menyebabkan perubahan APBD dan yang tidak menyebabkan perubahan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan