Peraturan Bupati (Perbup) tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pegawai yang berintegritas, profesional, akuntabel dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk menegakkan norma etika dan norma perilaku pegawai sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, maka perlu diatur kode etik dan kode perilaku pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk mengamalkan etika dan perilaku bagi Pegawai sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta untuk mengoptimalkan efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, perlu mengatur kode etik dan kode perilaku pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Sesuai dengan ketentuaan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu diatur Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Peraturan Bupati. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahaan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai prinsip-prinsip etika yang harus dipegang oleh pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Ini mencakup norma-norma moral dan profesional yang harus diikuti untuk memastikan integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas. Mengatur tentang perilaku yang diharapkan dari pegawai pemerintah, baik dalam konteks pekerjaan maupun interaksi dengan masyarakat. Ini termasuk pedoman tentang sikap, cara berkomunikasi, dan tindakan yang harus dihindari.
Mengatur tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, termasuk kewajiban melaporkan dugaan tindakan korupsi. Menjelaskan tanggung jawab pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan profesionalisme, termasuk menjaga kerahasiaan informasi, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan berkomitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas.. Mengatur jenis-jenis pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku, serta sanksi atau tindakan disipliner yang dapat dikenakan terhadap pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku. Mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan aturan terkait kode etik dan kode perilaku, termasuk prosedur untuk pelaporan, investigasi, dan penanganan kasus pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
19 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 45 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, SUBSIDI, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, SUBSIDI, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga, perlu adanya pedoman mengenai Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan. Bahwa berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu dicabut. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian hibah, bantuan sosial, subsidi, bantuan keuangan dan belanja tak terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang; Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai pengaturan mengenai pemberian hibah, yang merupakan bantuan dalam bentuk uang atau barang yang tidak mengikat, kepada pihak ketiga, seperti lembaga atau organisasi. Pedoman mengenai pemberian bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan kepada keluarga miskin atau individu yang membutuhkan. Pemberian subsidi yang ditujukan untuk membantu mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat atau kelompok tertentu, seperti subsidi untuk sektor pertanian atau transportasi. Pengelolaan bantuan keuangan yang disalurkan kepada instansi, lembaga, atau kelompok untuk mendukung pelaksanaan kegiatan atau program tertentu. Ketentuan mengenai belanja yang tidak terduga, yang dapat mencakup kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan anggaran, seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN NUNUKAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan kebijakan umum tentang bagaimana sampah rumah tangga dan sejenisnya harus dikelola. Ini meliputi prinsip-prinsip dasar dan tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Menguraikan strategi yang harus diterapkan untuk mengelola sampah rumah tangga, termasuk langkah-langkah pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah. Kebijakan dan penyeleanggara JAKSTRADA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA KRAYAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan rumah sakit yang efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan kejelasan peran dan fungsi pemilik, direksi, staf medis dalam pengelolaan Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan. Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 Tahun 2002 tentang Hospital By Laws, perlu adanya Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi rumah sakit, termasuk tugas dan tanggung jawab masing-masing unit atau bagian di rumah sakit. Menetapkan standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk prosedur operasional standar untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien. Mengatur pengelolaan sumber daya manusia, seperti tenaga medis dan non-medis, termasuk rekrutmen, pelatihan, dan penilaian kinerja. Mengatur pengelolaan fasilitas dan peralatan medis di rumah sakit, termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan pengadaan. Menetapkan prosedur administrasi internal, seperti pendaftaran pasien, manajemen rekam medis, dan administrasi keuangan. Mengatur kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja bagi staf rumah sakit serta keselamatan pasien.
Pengawasan dan Evaluasi: Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja rumah sakit untuk memastikan bahwa semua operasional berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan dari pasien atau masyarakat terkait pelayanan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBUKU
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan rumah sakit yang efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan kejelasan peran dan fungsi pemilik, direksi, staf medis dalam pengelolaan Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku. Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 Tahun 2002 tentang Hospital By Laws, perlu adanya Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan struktur organisasi rumah sakit, termasuk jabatan-jabatan penting dan pembagian tugas serta tanggung jawab masing-masing bagian atau unit. Menetapkan standar pelayanan medis yang harus diikuti, termasuk prosedur dan protokol medis untuk memastikan pelayanan yang berkualitas bagi pasien. Mengatur tentang manajemen tenaga medis dan non-medis, termasuk proses rekrutmen, pelatihan, pengembangan profesional, serta evaluasi kinerja. Mengatur pengelolaan fasilitas rumah sakit, termasuk pemeliharaan dan penggunaan peralatan medis serta sarana dan prasarana pendukung. Menetapkan prosedur administrasi terkait pendaftaran pasien, rekam medis, administrasi keuangan, dan dokumentasi lainnya. Mengatur kebijakan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja staf rumah sakit, serta keselamatan pasien selama perawatan. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memantau kinerja rumah sakit dan memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan atau keluhan dari pasien atau masyarakat, serta upaya untuk meningkatkan kualitas layanan berdasarkan feedback yang diterima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBATIK
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan rumah sakit yang efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan kejelasan peran dan fungsi pemilik, direksi, staf medis dalam pengelolaan Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik. ahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 Tahun 2002 tentang Hospital By Laws, perlu adanya Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan struktur organisasi rumah sakit, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit dan bagian, serta hubungan kerja antara jabatan-jabatan yang ada di rumah sakit. Mengatur standar pelayanan medis yang harus dipatuhi, termasuk prosedur dan protokol yang harus diikuti dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Mengatur pengelolaan sumber daya manusia, seperti tenaga medis dan non-medis, termasuk rekrutmen, pelatihan, penilaian kinerja, serta pengembangan profesional. Menyusun ketentuan tentang pemeliharaan dan penggunaan fasilitas serta peralatan medis dan non-medis di rumah sakit untuk memastikan operasional yang optimal. Menetapkan prosedur administrasi internal, termasuk pendaftaran pasien, manajemen rekam medis, administrasi keuangan, serta dokumentasi lainnya yang terkait dengan operasional rumah sakit. Mengatur kebijakan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja bagi staf rumah sakit, serta prosedur untuk menjaga keselamatan pasien selama perawatan. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memantau kinerja rumah sakit, serta memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan atau keluhan dari pasien dan masyarakat, serta upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan legalitas hukum dalam bentuk izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Dan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam pemberdayaan, berupa pendekatan pelayanan perizinan usaha melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang erdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil bahwa Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang wewenang camat dalam memproses dan menerbitkan izin usaha mikro dan kecil, termasuk persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan. Menetapkan tanggung jawab camat dalam melaksanakan tugas tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait dan memastikan bahwa semua persyaratan perizinan dipenuhi. Mengatur tentang mekanisme pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pendelegasian wewenang tersebut, untuk memastikan kepatuhan dan kualitas pelayanan. Menetapkan standar dan prosedur yang harus diikuti oleh camat dalam memberikan izin usaha mikro dan kecil, termasuk waktu proses dan kriteria penilaian. Mengatur kewajiban camat untuk melaporkan pelaksanaan wewenang ini kepada instansi terkait di tingkat kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Bupati Menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai kewenangan yang dimiliki desa berdasarkan hak-hak tradisional atau adat yang telah ada sejak dahulu. Ini mencakup hak-hak yang mungkin bersifat historis dan terkait dengan adat istiadat setempat. Mengatur kewenangan yang diberikan kepada desa untuk mengelola urusan lokal yang tidak dicakup oleh kewenangan pemerintah daerah atau provinsi. Ini bisa mencakup urusan-urusan seperti pengelolaan sumber daya alam lokal, perencanaan pembangunan desa, dan pelayanan publik di tingkat desa. Menyusun daftar kewenangan yang jelas dan rinci, termasuk tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang dimiliki oleh setiap desa sesuai dengan hak asal usul dan kewenangan lokal. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa kewenangan desa dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Cakupan Pelayanan terhadap Akses Air Minum bagi masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan. Bahwa dalam rangka mengikuti Program Air Minum APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Daerah telah menyanggupi untuk mengikuti program tersebut dan bersedia mengalokasikan dana APBD Tahun Anggaran 2018 untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 1.000 (seribu) unit sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten kepada Pihak Ketiga dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan, serta Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah, bahwa Penambahan Penyertaan Modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nunukan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah.
Menetapkan Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah). Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud Pasal 1 dibayaran dalam 2 (Dua) tahap. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pasal dua (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa bertujuan melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dengan Peraturan Bupati. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelengara Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur organisasi pemerintahan desa, termasuk pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam pemerintahan desa seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya (kasi, kadus, dan lain-lain). Mengatur tugas dan fungsi dari setiap bagian dalam pemerintahan desa. Ini mencakup penjelasan tentang tanggung jawab kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, dan perangkat desa lainnya. Menjelaskan prosedur dan mekanisme kerja dalam pemerintahan desa, termasuk bagaimana tugas-tugas diatur, bagaimana pengambilan keputusan dilakukan, dan bagaimana koordinasi antar bagian dilakukan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing posisi dalam pemerintahan desa. Ini mencakup wewenang kepala desa dalam pengambilan keputusan dan tanggung jawab perangkat desa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Mengatur hal-hal administratif yang diperlukan untuk mendukung tata kerja pemerintahan desa, termasuk sistem pelaporan, pencatatan, dan administrasi umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
13 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat