Peraturan ini mengatur tentang wewenang camat dalam memproses dan menerbitkan izin usaha mikro dan kecil, termasuk persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan. Menetapkan tanggung jawab camat dalam melaksanakan tugas tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait dan memastikan bahwa semua persyaratan perizinan dipenuhi. Mengatur tentang mekanisme pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pendelegasian wewenang tersebut, untuk memastikan kepatuhan dan kualitas pelayanan. Menetapkan standar dan prosedur yang harus diikuti oleh camat dalam memberikan izin usaha mikro dan kecil, termasuk waktu proses dan kriteria penilaian. Mengatur kewajiban camat untuk melaporkan pelaksanaan wewenang ini kepada instansi terkait di tingkat kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat