Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2018

PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang wewenang camat dalam memproses dan menerbitkan izin usaha mikro dan kecil, termasuk persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan. Menetapkan tanggung jawab camat dalam melaksanakan tugas tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait dan memastikan bahwa semua persyaratan perizinan dipenuhi. Mengatur tentang mekanisme pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pendelegasian wewenang tersebut, untuk memastikan kepatuhan dan kualitas pelayanan. Menetapkan standar dan prosedur yang harus diikuti oleh camat dalam memberikan izin usaha mikro dan kecil, termasuk waktu proses dan kriteria penilaian. Mengatur kewajiban camat untuk melaporkan pelaksanaan wewenang ini kepada instansi terkait di tingkat kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
26 September 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 40
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan