Menetapkan Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah). Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud Pasal 1 dibayaran dalam 2 (Dua) tahap. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pasal dua (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat