Peraturan ini mengatur mengenai pengaturan mengenai pemberian hibah, yang merupakan bantuan dalam bentuk uang atau barang yang tidak mengikat, kepada pihak ketiga, seperti lembaga atau organisasi. Pedoman mengenai pemberian bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan kepada keluarga miskin atau individu yang membutuhkan. Pemberian subsidi yang ditujukan untuk membantu mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat atau kelompok tertentu, seperti subsidi untuk sektor pertanian atau transportasi. Pengelolaan bantuan keuangan yang disalurkan kepada instansi, lembaga, atau kelompok untuk mendukung pelaksanaan kegiatan atau program tertentu. Ketentuan mengenai belanja yang tidak terduga, yang dapat mencakup kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan anggaran, seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat