Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 45 Tahun 2018

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, SUBSIDI, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pengaturan mengenai pemberian hibah, yang merupakan bantuan dalam bentuk uang atau barang yang tidak mengikat, kepada pihak ketiga, seperti lembaga atau organisasi. Pedoman mengenai pemberian bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan kepada keluarga miskin atau individu yang membutuhkan. Pemberian subsidi yang ditujukan untuk membantu mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat atau kelompok tertentu, seperti subsidi untuk sektor pertanian atau transportasi. Pengelolaan bantuan keuangan yang disalurkan kepada instansi, lembaga, atau kelompok untuk mendukung pelaksanaan kegiatan atau program tertentu. Ketentuan mengenai belanja yang tidak terduga, yang dapat mencakup kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan anggaran, seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 45 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, SUBSIDI, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan