Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 44 Tahun 2018

KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN NUNUKAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan kebijakan umum tentang bagaimana sampah rumah tangga dan sejenisnya harus dikelola. Ini meliputi prinsip-prinsip dasar dan tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Menguraikan strategi yang harus diterapkan untuk mengelola sampah rumah tangga, termasuk langkah-langkah pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah. Kebijakan dan penyeleanggara JAKSTRADA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 44 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN NUNUKAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 44
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan