Peraturan ini mengatur mengenai prinsip-prinsip etika yang harus dipegang oleh pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Ini mencakup norma-norma moral dan profesional yang harus diikuti untuk memastikan integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas. Mengatur tentang perilaku yang diharapkan dari pegawai pemerintah, baik dalam konteks pekerjaan maupun interaksi dengan masyarakat. Ini termasuk pedoman tentang sikap, cara berkomunikasi, dan tindakan yang harus dihindari. Mengatur tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, termasuk kewajiban melaporkan dugaan tindakan korupsi. Menjelaskan tanggung jawab pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan profesionalisme, termasuk menjaga kerahasiaan informasi, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan berkomitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas.. Mengatur jenis-jenis pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku, serta sanksi atau tindakan disipliner yang dapat dikenakan terhadap pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku. Mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan aturan terkait kode etik dan kode perilaku, termasuk prosedur untuk pelaporan, investigasi, dan penanganan kasus pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat