Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 46 Tahun 2018

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai prinsip-prinsip etika yang harus dipegang oleh pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Ini mencakup norma-norma moral dan profesional yang harus diikuti untuk memastikan integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas. Mengatur tentang perilaku yang diharapkan dari pegawai pemerintah, baik dalam konteks pekerjaan maupun interaksi dengan masyarakat. Ini termasuk pedoman tentang sikap, cara berkomunikasi, dan tindakan yang harus dihindari. Mengatur tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, termasuk kewajiban melaporkan dugaan tindakan korupsi. Menjelaskan tanggung jawab pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan profesionalisme, termasuk menjaga kerahasiaan informasi, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan berkomitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas.. Mengatur jenis-jenis pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku, serta sanksi atau tindakan disipliner yang dapat dikenakan terhadap pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku. Mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan aturan terkait kode etik dan kode perilaku, termasuk prosedur untuk pelaporan, investigasi, dan penanganan kasus pelanggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 46 Tahun 2018 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 November 2018
Tanggal Berlaku
02 November 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 46
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan