Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 41 Tahun 2018

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBATIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan struktur organisasi rumah sakit, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit dan bagian, serta hubungan kerja antara jabatan-jabatan yang ada di rumah sakit. Mengatur standar pelayanan medis yang harus dipatuhi, termasuk prosedur dan protokol yang harus diikuti dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Mengatur pengelolaan sumber daya manusia, seperti tenaga medis dan non-medis, termasuk rekrutmen, pelatihan, penilaian kinerja, serta pengembangan profesional. Menyusun ketentuan tentang pemeliharaan dan penggunaan fasilitas serta peralatan medis dan non-medis di rumah sakit untuk memastikan operasional yang optimal. Menetapkan prosedur administrasi internal, termasuk pendaftaran pasien, manajemen rekam medis, administrasi keuangan, serta dokumentasi lainnya yang terkait dengan operasional rumah sakit. Mengatur kebijakan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja bagi staf rumah sakit, serta prosedur untuk menjaga keselamatan pasien selama perawatan. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memantau kinerja rumah sakit, serta memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan atau keluhan dari pasien dan masyarakat, serta upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 41 Tahun 2018 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBATIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
26 September 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 41
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan