Peraturan ini mengatur tentang menetapkan struktur organisasi rumah sakit, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit dan bagian, serta hubungan kerja antara jabatan-jabatan yang ada di rumah sakit. Mengatur standar pelayanan medis yang harus dipatuhi, termasuk prosedur dan protokol yang harus diikuti dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Mengatur pengelolaan sumber daya manusia, seperti tenaga medis dan non-medis, termasuk rekrutmen, pelatihan, penilaian kinerja, serta pengembangan profesional. Menyusun ketentuan tentang pemeliharaan dan penggunaan fasilitas serta peralatan medis dan non-medis di rumah sakit untuk memastikan operasional yang optimal. Menetapkan prosedur administrasi internal, termasuk pendaftaran pasien, manajemen rekam medis, administrasi keuangan, serta dokumentasi lainnya yang terkait dengan operasional rumah sakit. Mengatur kebijakan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja bagi staf rumah sakit, serta prosedur untuk menjaga keselamatan pasien selama perawatan. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memantau kinerja rumah sakit, serta memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan atau keluhan dari pasien dan masyarakat, serta upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat