TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA DESA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pembantuan dari Pemerintah Kabupaten Kepada Desa di Bidang Infrastruktur Akibat Bencana Alam di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa bencana alam banjir yan'g terjadi di Kabupaten Rembang telah mengakibatkan terjadinya kerusakan yang parah terhadap infrastruktur yang ada di pedesaan; bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang perlu mengambil tindakan yang cepat guna mengatasi kerusakan infrastruktur pedesaan akibat bencana alam; bahwa tindakan tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan Tugas Pembantuan kepada Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang. Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pemberian Tugas Pembantuan, Tata Cara Pemberian Tugas Pembantuan, Penolakan Tugas Pembantuan, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Pembiayaan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya, Pembinaan, Pengawasan, Penghentian Tugas Pembantuan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005
PERDA Kab. Rembang No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 21, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, penyisipan ayat (2a) dan perubahan Pasal 25 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 8 (Delapan) Peraturan Daerah Yang Mengatur Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah,dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah tidak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi izin
penebangan, kayu bongkaran bangunan, kayu galian/pendem dan/atau pengangkutan kayu milik rakyat retribusi izin tanda daftar perusahaan retribusi surat izin usaha perdagangan retribusi surat tanda kebangsaan kapal retribusi izin usaha angkutan jalan retribusi ijin usaha pertambangan umum retribusi izin usaha kepariwisataan dan retribusi izin usaha jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Nomor 8 T ahun 2002
tentang Rebibusi lzin Penebangan, Kayu
Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem
Dan/Atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat;
Peraturan Daerah Nomor 16 T ahun 2002
tentang Retribusi lzin T anda Daftar
Perusahaan; Peraturan Daerah Nomor 17
T ahun 2002 tentang Retribusi Surat lzin
Usaha Perdagangan; Peraturan Daerah
Nomor 3 T ahun 2005 tentang Retribusi
Surat Tanda Kebangsaan Kapal; Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Retribusi lzin Usaha Angkutan Jalan;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Retribusi lzin Usaha Pertambangan
Umum; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2008 tentang Retribusi lzin Usaha
Kepariwisataan dan Peraturan Daerah
Nomor 8 T ahun 2008 tentang Retribusi lzin
Usaha Jasa Konstruksi tidak sesuai lagi
sehingga pertu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, pertu menetapkan peraturan Daerah
tentang Pencabutan 8 Peraturan Daerah
Yang Mengatur Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1993
PEMERINTAH KELURAHAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1994/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja
Pemerintah Kelurahan, dipandang perlu peninjauan kembali
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa Menteri Dalarn Negeri dalam suratnya tertanggal 15 Januari
1993. Nomor 061/160/Sj telah menetapkan Pola Organisasi
Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
dalam pola Minimal: bahwa berkenaan dengan hal - hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri
Dalam Negeri tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan
Dalam Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; Permendagri No 2 Tahun 1980; Permendagri No 5 Tahun 1981; Permendagri No 6 Tahun 1983; Permendagri No 4 Tahun 1984; Permendagri No 6 Tahun 1984; Kepmendagri No 115 Tahun 1991; Inmendargi No 21 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1994.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1993 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan pertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha usaha untuk menambah san memupuk sumber pendapatan Daerah. Mengadakan usaha usaha menyertaan modal Daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendaparan Daerah. Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang telah dilakukan usaha usaha penyertaan modal, yaitu pada BUMD Tingkat II. Berdasarkan pasal 60 UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan peraturan Daerah. Dengan peraturaan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dalam rangka pengelolaan, peningkatan
serta pengembangan usaha - usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketipa dipandang per
lu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemarintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturiin Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daeah pada pihak ketiga berrtujuan tintuk maningkatkan pertumbuhan Perekonomian Daerah dan menambah pendapatan Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip -prinsip ekonomi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1993.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3
Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau
kembali;bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu
menyusun dan mengatur kembali Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2003 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1985
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1986 No.6 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, maka tarip mengenai pemotongan ternak yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dangan keadaan dewasa ini perlu ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan saat ini. BerKenaan haL tersebut diatas, dipandang
perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan
TernaK, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 tanggai 3 Oktober 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978, tanggal 22 Nopembar 1978 tentang Pemotongan Ternak.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian tarif pemotongan ternak di dalam dan di luar RPH, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda hingga Rp 50.000,- atau kurungan maksimal 6 bulan. Selain itu, bagi jagal yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak diubah
5 hlm. beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2001
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menghindari .......penjelasan Pasal 2 ayat .... jelas, dipandang perlu ..... penjelasan PAsal 2 ayat (1) huruf ....Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 41 Tahun 1999; Kepmendagri No 6 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 pada Pcnjelasan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf h.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tahun Anggaran 1980/1981 perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. PP. No. 32 Tahun 1952; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun I975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 901/51S51 tanggal 22 Maret 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/ B/DPRD. tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah APBD Kabupaten tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1983 No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dusun Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelengaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan, maka dalam rangka pelaksanaan pasal 16 dan pasal 31 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan lingkungan dalam Kelemahan, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan lingkungan dalam Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undamg Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturun Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan tata cara pembentukan Dusun atau lingkungan dalam Desa dan Kelurahan dengan memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis. Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Dusun atau lingkungan juga ditetapkan, dan proses tersebut dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Kepala Daerah dan usul dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan melalui Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat