Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 20a dan angka 20b, penghapusan Pasal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A , penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 14D, Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D dan Pasal 24E, ayat (3a) Pasal 25 dan perubahan ayat (4) Pasal 25, penyisipan Pasal 28A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat