Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1990

Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daeah pada pihak ketiga berrtujuan tintuk maningkatkan pertumbuhan Perekonomian Daerah dan menambah pendapatan Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip -prinsip ekonomi Perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
05 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
31 Maret 1993
Tanggal Berlaku
31 Maret 1993
Sumber
LD Tahun 1993 No. 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan