Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tugas Pembantuan, Tata Cara Pemberian Tugas Pembantuan, Penolakan Tugas Pembantuan, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Pembiayaan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya, Pembinaan, Pengawasan, Penghentian Tugas Pembantuan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat