Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2006

Tugas Pembantuan dari Pemerintah Kabupaten Kepada Desa di Bidang Infrastruktur Akibat Bencana Alam di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tugas Pembantuan, Tata Cara Pemberian Tugas Pembantuan, Penolakan Tugas Pembantuan, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Pembiayaan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya, Pembinaan, Pengawasan, Penghentian Tugas Pembantuan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tugas Pembantuan dari Pemerintah Kabupaten Kepada Desa di Bidang Infrastruktur Akibat Bencana Alam di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2006
Tanggal Berlaku
20 Maret 2006
Sumber
BD Tahun 2006/No.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan