PEMERINTAH KELURAHAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1994/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja
Pemerintah Kelurahan, dipandang perlu peninjauan kembali
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa Menteri Dalarn Negeri dalam suratnya tertanggal 15 Januari
1993. Nomor 061/160/Sj telah menetapkan Pola Organisasi
Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
dalam pola Minimal: bahwa berkenaan dengan hal - hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri
Dalam Negeri tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan
Dalam Peraturan Daerah;
- UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; Permendagri No 2 Tahun 1980; Permendagri No 5 Tahun 1981; Permendagri No 6 Tahun 1983; Permendagri No 4 Tahun 1984; Permendagri No 6 Tahun 1984; Kepmendagri No 115 Tahun 1991; Inmendargi No 21 Tahun 1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1994.
- Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 dicabut.
- 12 hal
|