Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa berkembangnya perusahaan-perusahaan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang baik
kwalitas maupun kwantitas dan untuk menjamin tertib Hukum dalam hal pungutan pajak,
sehingga terwujud hasil guna dan daya guna
yang sebesar- bcsarnya, maka dipandang perlu
Pajak Pendaftaran Perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan tanggal 24 Pebruari 1977, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat Keputusan tanggal 7 Juli 1978
Nomor Pem. 10/47 / 42 - 414, diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Il Rembang Nomor 2 Seri A. tanggal
10 Agustus 1978 dipandang perlu diadakan
perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Hukum G 54/1973 67/20/7; Pedoman Registrasi/ Herregistrasi Perusahaan Nomor 06/03/TRHRP/ 06/1973 tanggal 11 Juni 1973
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemegang ijin perusahaan yang tidak ber H.O. Ketentuan Besarnya biaya tarip pajak yang sudah ditentukan berdasarkan golongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1989 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Pembang Mengingat tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9
Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1915; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang - undang No. 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas dan Jalan tanggaI 15 Agustus 1936 yang telah diubah dan Ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 jo. Nomor 9 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah telah mengalami perubahan. Salah satunya, Pasal 2 ayat (2) diubah dan kini berbunyi, "Untuk menjaga kelestarian serta keawetan Jalan-jalan Daerah perlu dicadangkan penertiban dan pengawasan. Termasuk dalam penertiban tersebut adalah penutupan untuk kendaraan truck, termasuk Colt Diesel dan sejenisnya, yang sekelasnya, kecuali dengan izin Bupati/Kepala Daerah."
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1989.
Perda Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1979 Tentang Penertiban Pemakaman dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
5 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat perlu didukung
dengan sumber dana yang memadai; bahwa sumbangan pihak ketiga kepada daerah
merupakan salah satu potensi yang mendukung
sumber keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1991 NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tanggal 8 Oktober 1990 Nomor 474 4/031378, Perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang
Kertu Keluarga, Kartu Tenda Penduduk, dan Perubahan daram rangka Pelaksanaan, Pendaftaran
Penduduk, perlu ditlnjau kembali untuk disesuaikan dangan lsi dan maksud Surat Edaran tersebut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 12 Drt/Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 1991; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 470/44 Tahun 1983; PERDA Kab. Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk mencakup ketentuan baru mengenai jangka waktu berlaku Kartu Tanda Penduduk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, sementara penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tingkat Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1991.
Peraturan daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, KTP, dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Diubah
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) / Kelurahan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/ Kelurahan di Kabupaten Rernbang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalarn penyelenggaraannya
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan untuk Tahun Anggaran 2013, yang terlampir sebagai bagian integral dari peraturan tersebut. Pelaksanaan ADD/Kelurahan tersebut diatur di bawah koordinasi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Seluruh biaya yang timbul akibat pemberlakuan peraturan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
22 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1976 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengadakan Tempat Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa- Tengah tanggal 25 Juli 1955 No.U: 69/5/1 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini ; bahwa perlu memperbaharui peraturan daerah tersebut sub l diatas
Dasar Hukum ini adalah: Undang-undang No 5 tahun. 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 yo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perizininan penjualan minuman keras harus dengan seizin kepala daerah tingkat II Rembang. Pembagian dan Surat izin tentang perdagangan minuman keras di Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Sejak saat peraturan daerah ini tidak berlaku lagi, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal: 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 25 Juli 1955 No. U 69/5/, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa-tengah tanggal 5 September 1955 (Tambahan Seri C No. 29) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Ang:garan 1981/1982 prlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 yo. P.P. No. 32 Tahun 1952; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kcpala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/ 3201; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/ 8/ DP
RD, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah Anggaran Pendapatan Kabupaten Daerah Tingkat IT Rembang Tahun Anggaran 1981 / 1982 berjumlah Rp. 1.712.9 17.000. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan sebesar Rp. 1.840.319.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2014
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Rembang No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penganggaran ,Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan
Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-PENATAUSAHAAN-PELAPORAN-DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2014/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangi Bupati dan penerima Hibah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada pejabat yang yang ditunjuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung- jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah bebera pakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46,Seri A, Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012Nomor 1); 13. Peraturan Bupati Rembang Nomor Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran ,Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran ,Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 43 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran ,Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung- jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 23 )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 43 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran ,Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung- jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 23 )
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1979 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara obyek-obyek dan atau benda-benda peninggalan R.A. Kartini yang terdapat didalam Rumah Dinas Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang dan Makam R.A. Kartini di Bulu memerlukan pembeayaan dan penanganan secara khusus. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Jasa Wisata bagi para pengujung kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt. tahun 1957
Dalam Peraturan Ini diatur tentang: Pengenaan biaya jasa wisata bagi pengunjung yang mengunjungi Kamar Pengabdian dan Makan R.A. Kartini. Lokasi parkir kendaraan pengunjung Kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini dan Etika selama berada di Kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 1979.
7 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1983
PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pesawat Radio Siaran Pemerintah Daerah, telah diperbaharui dan disempurnakan, sehingga penyiarannya telah sampai keluar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ; bahwa beaya Exploitasi Studio semakin meningkat, maka dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai; bahwa para Biro Iklan menghendaki agar tarip Iklan spot dinaikkan dan disesuaikan dengan Studio-studio lain Daerah, karena tarip Radio Siaran Pemerintah Daerah Rembang dirasakan paling rendah; Sehubungan dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember 1977 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 14 Agustus 1978 Nomor HK. 292/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1978 Seri B pada tanggal 1 September 1978 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Racio Slaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan tanggal 19 April 1980 disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 4 September 1980 Nomor: 188.3/166/1990, diundangkan dalam Lemberan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B tanggal 18 September 1980, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal AI, B dan C. Peraturan Daerah Kabupaten Dueral Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1983.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat