Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980

Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tarip untuk beberapa putaran yang ditentukan. Ketentuan besarnya tarip untuk lagu-lagu pilihan yang ditentukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
19 April 1980
Tanggal Pengundangan
18 September 1980
Tanggal Berlaku
18 September 1980
Sumber
LD Tahun 1980 No. 5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan