Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemegang ijin perusahaan yang tidak ber H.O. Ketentuan Besarnya biaya tarip pajak yang sudah ditentukan berdasarkan golongan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat