Dalam Peraturan Ini diatur tentang: Pengenaan biaya jasa wisata bagi pengunjung yang mengunjungi Kamar Pengabdian dan Makan R.A. Kartini. Lokasi parkir kendaraan pengunjung Kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini dan Etika selama berada di Kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat