Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perizininan penjualan minuman keras harus dengan seizin kepala daerah tingkat II Rembang. Pembagian dan Surat izin tentang perdagangan minuman keras di Kabupaten Rembang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat