SUMBANGAN PIHAK KETIGA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat perlu didukung
dengan sumber dana yang memadai; bahwa sumbangan pihak ketiga kepada daerah
merupakan salah satu potensi yang mendukung
sumber keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 9 hal
|