Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk mencakup ketentuan baru mengenai jangka waktu berlaku Kartu Tanda Penduduk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, sementara penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tingkat Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat