Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 43 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran ,Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung- jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 23 )
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat