Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tata Cara Pemberian Hibah; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat