Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Seiring dengan meningkatnya perkembangan bisnis di provinsi Sulawesi Tenggara, membuka peluang akan kebutuhan perkantoran yang semakin lama memakin menuntut bonafitas dan kenyamanan, sehingga pemerintah daerah mendukung pembangunan gedung Tower Bank Sultra di atas tanah milik pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Sultra No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT BPD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, besaran penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah serta pembinaan dan pengawasan. Diatur pula tentang pemeriksaan dan hasil usaha. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengadilan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sultra No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa perubahan batasan istilah, perubahan jenis retribusi perizinan tertentu, dan retribusi perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengakomodir beberapa komponen pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan daerah pada UPTD peralatan dinas energi dan sumber daya mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Provinsi Sultra No. 2 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif jasa sewa alat survey, eksplorasi , dan SIG. Tarif tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang melakukan riset untuk kepentingan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.3/I/1929/2013 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakulitas Kedokteran Universitas Haluoleo Kendari, maka organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Bahteramas provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan restrukturisasi disesuaikan dengan beban tugas yang semakin meningkat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sultra No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas:
a. Inspektorat
b. Badan Perencana Pembangunan Daerah
c. Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
1) Badan Lingkungan Hidup
2) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
3) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5) Badan Kepegawaian Daerah
6) Badan Pendidikan dan Pelatihan
7) Badan Penelitian dan Pengembangan
8) Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
9) Badan Ketahanan Pangan
10) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP
11) Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi
12) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
13) Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
14) Rumah Sakit Jiwa
d. Lembaga lain yang merupakan bagian perangkat daerah terdiri atas:
1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
2) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Dalam peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 80 sampai dengan Pasal 92, Pasal 121 ayat 3 dan 5. Diatur pula mengenai struktur organisasi RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD yang diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hokum kepada masyarakat miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang ruang lingkup bantuan hukum, mekanisme penunjukan lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, dan persyaratan serta tata cara pemberian bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Sulawesi Tenggara semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan, erosi dan sedimentasi yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS, monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS, pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS, dan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan DAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di lintas kabupaten kota, pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK 61/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Model Unit XXIV yang terletak pada lintas wilayah administrasi Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari. Pasal 2 Permendagri No. 61 Tahun 2010 menetapkan bahwa yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah KPHP, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, tata kerja, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan forum multi pihak, PPK BLU, keuangan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
Irigasi memiliki peran penting dan strategis dalam menigkatkan produktifitas usaha tani dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. Pasal 15 UU No. 7 Tahun 2004 dan PP No. 20 Tahun 2006 telah menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Pemprov serta norma, standar dan prosedur dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang prinsip dan pola pengembangan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat petani, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, dan koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Perda. Pemprov Sulawesi Tenggara telah menyertakan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, khususnya dalam pemberian jaminan asuransi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah yang berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, besaran penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah, pengendalian dan bagi hasil usaha penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter
ABSTRAK:
Bersarkan UU No. 4 Tahun 1990 ditegaskan bahwa pemanfaatan hasil budaya bangsa yang berbentuk karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan di suatu tempat sebagai koleksi deposit. Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam tentang Sulawesi Tenggara. Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk membentu Perda yang mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter, penyerahan daftar judul karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat