Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah yang berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, besaran penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah, pengendalian dan bagi hasil usaha penyertaan modal daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat