Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DAN INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota;
b. bahwa untuk menunjang tugas pelaporan dan investigasi serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efesien dan efektif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, perlu adanya Pedoman Pelaporan dan Investigasi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaporan dan Investigasi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2006;UU No. 25 tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU no. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 23 Tahun 2007;Permendagri No. 64 Tahun 2008;Permenpan RB No. 53 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2018;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penanganan pelaporan dan investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
(2) Pedoman Penugasan lnvestigasi yang selanjutnya disebut dengan PPI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap Auditor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandardalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk
investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa perlu disempurnakan untuk memberi kepastian hukum dan memperkuat prosedur penyaluran Alokasi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2014;PP No. 44 Tahun 2015;PP No. 11 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 82 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 110 Tahun 2016;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permendagri No. 119 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
(1) Kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya memperoleh jaminan kesehatan.
(2) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima perseratus) dari penghasilan tetap atau upah perbulan dengan rincian
pembebanan sebagai berikut :
a. 4% (empat perseratus) ditanggung oleh pemerintah
daerah; dan
b. 1% (satu perseratus) ditanggung oleh Pemerintah
Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyempurnaan terhadap rekening belanja gaji dan tunjangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 terkait Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU Nomor 1 Tahun 2022;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Perpres NO. 33 tAHUN 2020;Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2022;Perbub No. 2 Tahun 2022;
(1) Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan (APBD) TA 2023.
(2) Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Standar Harga pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan (RKA PD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
312 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi dan terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya, sehingga perlu pencegahan yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi, mendorong peran desa di Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa, perlu disusun pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penurunan stuntingterintegrasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, rencana aksi nasional penurunan stunting dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 18 Tahun 2012;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No.74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres Nomor 72 Tahun 2021;Permendagri No. 19 Tahun 2011;Permenkes No. 2269/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011;Permenkes No. 66 Tahun 2014;Permendagri No. 114 Tahun 2014;Kemendes No. 1 Tahun 2015;Kemendes No. 2 Tahun 2015;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 39 Tahun 2016;Permenkes No. 29 tahun 2016;PerBappenas No. 1 Tahun 2018;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permenkeu No. 61/PMK.07/2019 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi.
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDesa yang
diantaranya bersumber dari Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan intervensi pencegahan Stunting di tingkat Desa. Pemilihan Kepala Desa secara
bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) tahun.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam mendukung upaya pencegahan Stunting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Mencabut
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 16 Tahun 2021 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA, PENSIUNAN PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 16 Tahun 2022;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perbub No. 2 Tahun 2020;
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS dalamhal :
a. sedang cuti di luar tanggungan negara; dan
b. sedang ditugaskan di luar Instansi Pemerintah Daerah baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri yang gajinya dibayar oleh Instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2021
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu disusun pengaturan lebih lanjut tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Pepres No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perjalanan dinas luar daerah;
b. perjalanan dinas luar negeri; dan
c. perjalanan dinas dalam daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 32 TAHUN 2021TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Polewali Mandar Tahun Anggaran 2022 mengalami Perubahan, sehingga Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2922 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022;
Pasal ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 tahun 2021;Perbub No. 2 Tahun 2022;
(1) Standar Harga Satuan atau SHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing penanaman modal serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tahun 2022-2025
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2007;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 6 Tahun 2021;Perpres No. 16 Tahun 2012;Perpres No. 97 Tahun 2014;Perpres No. 82 tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 138 Tahun 2017;PerBKPM No. 9 Tahun 2012;Pergub No. 44 Tahun 2017;Perda No. 2 Tahun 2013;Perda No. 2 tahun 2014;Perda No. 12 tahun 2016;
(1) Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/ataupengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif mengacu pada arah kebijakan pemberian kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6.
(3) Pengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada arah kebijakan Bupati dalam pengaturan persaingan usaha dan pengembangan penanaman modal di daerahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, perlu adanya bantuan sosial terhadap masyarakat dengan kategori rumah tidak layak huni;
b. bahwa untuk menjamin prosedur penyaluran bantuan sosial rumah tidak layak huni mencerminkan ketertiban dan kepastian hukum, perlu disusun pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2009;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permensos No. 20 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rutilahu.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan agar Penyelenggaraan Rehabilitasi RUTILAHU dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.
(3) Bantuan Sosial Rehabilitasi selanjutnya disingkat RUTILAHU bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal Masyarakat yang tingkat kesejahteraan sosial rendah melalui perbaikan kondisi baik secara menyeluruh maupun sebagian dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat